Please wait...
Tunggu sampai proses memuat selesai

BERITA UPR

Profil Lulusan Prodi Teknologi Laboratorium Medis
Berita 187 Dilihat
Profil Lulusan
Program studi sarjana terapan Teknologi Laboratorium Medis dibentuk sehingga dapat menghasilkan lulusan yang memiliki sertifikasi kompetensi kerja di bidang Teknologi Laboratorium Medis berdasarkan SKKNI No. 170 tahun 2018. Kompetensi keahlian memiliki tujuan utama yaitu memberikan pelayanan laboratorium medis yang berkualitas dan fungsi utama kompetensi Teknologi Laboratorium Medis dijelaskan sebagai berikut:

1. Tenaga Ahli Laboratorium Medis
Lulusan teknologi laboratorium medis mampu melaksanakan, mengambil, memproses, mengkaji dan menilai kualitas spesimen biologis pasien sesuai dengan standar operasional prosedur serta bertanggung jawab terhadap hasil pemeriksaan labor atorium medis sehingga dapat menegakkan diagnose klinis

2. Teknisi Ahli Uji Spesimen / Kepala Laboratorium Kinik
Lulusan teknologi laboratorium medis mampu mengelola dan memimpin laboratorium mengenai perencanaan pengadaan alat dan bahan, pemeliharaan alat, dan pemeriksaan alat laboratorium. Selain itu, mampu melakukan pengujian spesimen biologis dengan memilih metode pemeriksaan yang sesuai dan menganalisis hasil uji dengan menerapkan sistem informasi laboratorium untuk menghasilkan informasi diagnostik yang tepat berdasarkan standar operasional prosedur dan teknologi terkini.

3. Validator Hasil Uji Spesimen
Lulusan teknologi laboratorium medis mampu mengendalikan proses uji spesimen, menilai kesesuaian hasil uji secara analitik dan menyajikan laporan hasil ana lisis yang tervalidasi untuk keperluan diagnosis klinis oleh pihak yang berwenang.

4. Penyelia
Lulusan teknologi laboratorium medis mampu melakukan supervise kegiatan operasional dan manajerial dalam lingkup pelayanan laboratorium yang mencakup laboratorium yang mencakup perencanaan, pperencanaan, pelaksanaan, dan penyelesaian elaksanaan, dan penyelesaian masalah dengan menerapkan prinsipmasalah dengan menerapkan prinsip--prinsip sistem manajemen mutu.prinsip sistem manajemen mutu.

5. Penerap Ilmiah / Asisten Peneliti
Lulusan teknologi laboratorium medis mampu merencanakan, Lulusan teknologi laboratorium medis mampu merencanakan, melaksanakan kolaborasi riset pada bidang ilmu teknologi laboratorium melaksanakan kolaborasi riset pada bidang ilmu teknologi laboratorium mmedis, dan Menyusun laporan serta menyajikan hasil penelitian dengan edis, dan Menyusun laporan serta menyajikan hasil penelitian dengan motede baku yang sesuai dalam bentuk tugas akhir atau karya ilmiah dan motede baku yang sesuai dalam bentuk tugas akhir atau karya ilmiah dan dipublikasikan dalam skala nasional maupun internasional.dipublikasikan dalam skala nasional maupun internasional.